Isi Ringkasan |
Pemberitahuan Dan Permohonan Untuk Tidak Melaksanakan Eksekusi Diatas Laahan Kamim AN Mirin Dkk Atas Permohonan Samin Sirait Karena Sudah Ada 3 Tiga Putusan Terdahulu Dan Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Yaitu Pn Bkn PT PBR.Mahkamah Agung
|